Kamis, 21 Mei 2015

KONTRIBUSI KOMITE SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


KONTRIBUSI KOMITE SEKOLAH DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN


Desi Rahmawati, Dirgantara Wicaksono
Universitas Negeri Jakarta, Jl. Rawamangun Muka Jakarta Timur 13220




Abstrak: Tulisan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang kontribusi komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan. Selama ini, komite sekolah mengalami disfungsi yang menyebabkan peranan dan kontribusi Komite Sekolah sebagai jembatan penyalur aspirasi masyarakat tidak berjalan dengan semestinya. Penyebab disfungsi tersebut antara lain: buruknya sosialisasi, minimnya pemahaman guru dan orang tua murid, komite sekolah dibentuk oleh kepala sekolah, komitmen pemerintah masih rendah terhadap eksistensi komite sekolah dan belum jelas kemana komite diarahkan. Maka dari itu, penting untuk melakukan revitaslisasi kontribusi komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan melalui partisipasi komite sekolah dalam berbagai aktivitas,diantaranya: dalam kegiatan analisis bersama, yang diarahkan oleh suatu rencana kerja yang sudah ada, mengambil inisiatif atas prakarsa sendiri, saling mempengaruhi dalam suasana untuk menginisiasi perubahan, menyusun rencana tindak lanjut, menjaring aspirasi masyarakat, dan mencari alternatif pendanaan di sekolah

Keywords: komite sekolah.

PENDAHULUAN

Semenjak dikeluarkannya keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah, dapat dikatakan hampir semua sekolah telah memiliki komite sekolah yang mewakili masyarakat untuk mengakomodasi aspirasi, harapan dan kebutuhan stakeholder sekolah. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan salah satu misi pendidikan adalah memberdayakan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Komite sekolah merupakan badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan Sekolah, maupun jalur pendidikan luar Sekolah. Komite Sekolah yang berkedudukan di setiap satuan pendidikan merupakan badan mandiri yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah turut berkontribusi dalam  memanfaatkan potensi yang ada, sehingga semua potensi itu dikembangkan secara maksimal sesuai kapabilitas masing-masing.
Namun demikian, setelah kurang lebih 12 tahun berjalan, komite sekolah belum sepenuhnya melaksanakan peran dan fungsi sebagai mitra sekolah. fenomena yang terjadi adalah komite hanya berperan sebagai “pajangan” atau “stempel” sekolah. Komite Sekolah juga hanya terlihat saat diadakannya acara-acara yang melibatkan anak muridnya tersebut dan terkesan hanya sebagai tamu undangan yang menghadiri sebuah acara yang diadakan oleh pihak satuan pendidikan. Selain itu  komite hanya difungsikan sebagai alat pengumpul dana untuk membiayai program fisik sekolah. Dalam rapat yang diadakan oleh satuan pendidikan, Komite Sekolah juga jarang dilibatkan dan melibatkan diri dalam rapat tersebut. Sehingga tidak terjadi komunikasi dan pertukaran pemikiran untuk meningkatkan mutu pendidikan antara Kepala Sekolah dan Komite Sekolah di satuan pendidikan tersebut serta tidak dapat  mencari solusi terhadap masalah-masalah yang sedang dialami satuan pendidikan. Penyebab yang sering didengungkan atas masalah yang terjadi pada Komite Sekolah saat ini adalah adanya “Disfungsi Komite Sekolah”,  yang menyebabkan peranan dan kontribusi Komite Sekolah sebagai jembatan penyalur aspirasi masyarakat tidak berjalan dengan semestinya. Terjadinya disfungsi komite sekolah disebabkan beberapa faktor, antara lain : buruknya sosialisasi, minimnya pemahaman guru dan orang tua murid, komite sekolah dibentuk oleh kepala sekolah, dan belum jelas kemana komite diarahkan. Komitmen pemerintah yang masih rendah terhadap eksistensi komite sekolah merupakan salah satu penyebab disfungsi komite sekolah. Maka dari itu, penting untuk melakukan tinjauan ulang terkait kontribusi komite sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Sagala (2009:251) Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat pendidikan yang mempunyai komitmen dan loyalitas perduli terhadap peningkatan kualitas di daerahnya. Kemudian Irawan (2004:42) menjelaskan bahwa Komite Sekolah merupakan institusi yang dimunculkan untuk menampung dan menyalurkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Sedangkan menurut Hasbullah (2007:90) Komite Sekolah yang berkedudukan di setiap satuan pendidikan, merupakan badan mandiri yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan.
Selanjutnya dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (24) disebutkan bahwa:”Komite Sekolah/Madrasah adalah Lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, Komite Sekolah, serta Tokoh Masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan.” Sedangkan dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dikatakan bahwa Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah.
Dengan demikian Komite Sekolah merupakan organisasi masyarakat yang mempunyai loyalitas serta perduli terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
Anggota Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur  yang ada dalam masyarakat. Dalam SK Mendiknas Nomor 044/U/2002 menjelaskan keanggotaan Komite Sekolah terdiri atas : Pertama, Unsur masyarkat yaitu orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, dunia usaha/industri, organisasi profesi tenaga pendidikan, wakil alumni, wakil peserta didik. Kedua unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah (maksimal 3 orang). Anggota Komite Sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 (sembilan) orang dan jumlahnya gasal. Kemudian selain itu di dalam Mendiknas Nomor 044/U/2002 juga dijelaskan mengenai kepengurusan Komite Sekolah yaitu Pengurus Komite Sekolah sekurang-kurangnya terdiri atas; (1)Ketua (2)Sekretaris (3) Bendahara, yang dipilih dari dan oleh anggota, dan Ketua Komite Sekolah berasal dari kepala satuan pendidikan. Contoh struktur organisasi komite sekolah yang sudah dibentuk ditiap-tiap sekolah pada umumnya sebagaimana dideskripsikan pada gambar  struktur organisasi Komite Sekolah menurut Sagala sebagai berikut :

 





















Gambar 1. Struktur Organsasi Komite Sekolah
Sumber : Syaiful Sagala, Manajemen Strategik Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2007) h. 240.

Keterangan :

                                      Hubungan Instruktif
                                                Hubungan Koordinatif.


    Dengan mengacu pada keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002, komite sekolah berperan sebagai:
1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
3.  Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
4. Mediator antara pemerintah (mediating agency) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Adapun fungsi komite sekolah antara lain:
1. mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
2.  melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
3.  menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutulhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
4.  memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
a. kebijakan dan program pendidikan;
b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah (RAPBS);
c. kriteria kinerja satuan pendidikan;
d. kriteria tenaga kependidikan;
e. kriteria fasilitas pendidikan; dan
     f. hal hal lain yang terkait dengan pendidikan;
5. mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataaln pendidikan;
6.  menggalang dana masyarakat calam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
7.  melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Jadi, jelaslah bahwa peran komite sekolah memiliki peran internal, yakni peran dalam satuan pendidikan itu sendiri dan sekaligus peran eksternal yang ditujukan kepada masyarakat. Pembentukan komite sekolah di antaranya sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di tiap satuan pendidikan. Dengan demikian, segala kebijakan operasional sekolah sebenarnya melalui konsultasi dengan komite sekolah. Dengan adanya komite sekolah, maka tugas sekolah menjadi lebih mudah karena adanya partisipasi dari masyarakat yang memungkinkan terlaksananya pencapaian tujuan sekolah.
Agar peranan dan kontribusi Komite Sekolah dapat dilaksanakan dengan baik dan optimal perlu adanya hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat yang diwadahi dalam organisasi Komite Sekolah, adapun bentuk kontribusi orang tua dan masyarakat dalam memajukan program pendidikan, antara lain :
a.       Masyarakat berpartisipasi dengan membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah.
b.      Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya.
c.       Masyarakat berpartisipasi dengan menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak.  
d.      Masyarakat berpartisipasi dengan cara mendapat pemberitahuan apa yang akan terjadi dan yang sudah terjadi. Pengumuman diberikan oleh administratur proyek tanpa mendengar respon dari masyarakat. Informasi yang diumumkan adalah informasi yang berasal dari para profesional.
e.       Masyarakat berpartisipasi dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh peneliti melalui survei dengan menggunakan kuesioner atau metode sejenis. Biasanya pertanyaannya berupa pertanyaan yang ekstraktif. Masyarakat tidak mempunyai kesempatan untuk mempengaruhi hasilnya, karena hasil akhir tidak pernah disampaikan kembali kepada mereka dan atau dicek kebenarannya kepada masyarakat.
f.    Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan nasihatnya, sedangkan pihak luar mendengarkan pandangan masyarakat tersebut. Namun yang menentukan apa masalah dan bagaimana cara mengatasi masalah yang ada adalah para profesional dari luar, dengan sedikit penyesuaian berdasarkan pandangan masyarakat tersebut. Sebagai layaknya suatu proses konsultasi, dalam hal ini tidak terjadi sedikit pun pembagian kekuasaan dalam pengambilan keputusan, dan para profesional tidak mempunyai kewajiban untuk memakai pandangan masyarakat sebagai faktor dalam pengambilan keputusannya
g.    Masyarakat berpartisipasi dengan menyediakan sumber dayanya seperti tenaga kerja, sebagai imbalannya mereka mendapatkan bahan makanan, uang, atau bantuan lain sebagai imbalannya. Kebanyakan kegiatan penelitian lapangan (on-farm research) saat ini tergolong pada kategori ini tingkat partisipasinya -petani menyediakan lahannya untuk demonstrasi tetapi mereka tidak dilibatkan dalam proses penelitian dan tidak ikut belajar sesuatu dari penelitian tersebut. Adalah sangat umum menyebut proses seperti di atas sebagai proses partisipatif, meskipun masyarakat tidak meendapat manfaat apapun ketika proyek selesai dan bantuan dihentikan.
h.   Masyarakat berpartisipasi melalui pembentukan kelompok yang diminta oleh pihak luar dalam rangka mencapai tujuan proyek yang telah ditetapkan (oleh orang luar) sebelumnya. Keterlibatan masyarakat tidak terjadi pada saat awal dari perencanaan proyek melainkan setelah kebijakan-kebijakan utama tentang proyek tersebut telah diambil. Kelompok yang dibentuk ini biasanya tergantung kepada pihak fasilitator atau pelaksana proyek, tetapi mungkin saja menjadi kelompok yang independen di kemudian hari.
i.     Masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan analisis bersama, yang diarahkan oleh suatu rencana kerja yang sudah ada untuk membuat institusi baru atau memperkuat institusi yang sudah ada. Kegiatan ini biasanya melibatkan berbagai disiplin metodologi dan memperhatikan berbagai pandangan dan menggunakan suatu proses belajar yang sistematik dan terstruktur. Kelompok memegang kendali terhadap keputusan lokal, sehingga masyarakat mempunyai kekuasaan untuk memelihara struktur atau kegiatan
j.     Masyarakat berpartisipasi dengan mengambil inisiatif atas prakarsa sendiri, di luar kehendak institusi, untuk mengubah sistem. Mereka mengembangkan hubungan dengan pihak luar untuk mendapatkan tambahan sumber daya atau nasihat teknis, tetapi mereka tetap memegang kontrol terhadap bagaimana sumber daya digunakan. Seperti kebanyakan swa-mobilisasi atau aksi bersama, mungkin atau mungkin tidak, mengubah pola distribusi kemakmuran dan kekuasaan.
k.   Masyarakat saling mempengaruhi dalam suasana untuk menginisiasi perubahan.
l.     Menyusun Rencana Tindak Lanjut
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) merupakan perumusan langkah-langkah dan kegiatan yang perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen setiap individu dalam konteks komite sekolah. RTL disusun sebagai wujud dari keterlibatan atau keperansertaan komite sekolah dalam melaksanakan perannya secara fungsional sehingga ketercapaian program sekolah lebih mudah diwujudkan. Dalam menyusun suatu rencana pencapaian tujuan, biasanya digunakan pendekatan SMART (Spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, sesuai dengan kebutuhan nyata dan ditentukan waktu capaiannya). Pendekatan ini sangat baik, karena membuat pelaku menjadi jelas terhadap apa yang harus dilakukannya. RTL juga akan menjadi stimulus bagi setiap anggota untuk bereaksi lebih dalam dalam mencari beragam solusi alternatif bagi upaya pencapaian setiap langkah atau program yang telah disusun.  Yang perlu digaris bawahi adalah, RTL bukan sekedar panduan administratif, tetapi lebih mengarah pada wujud keterlibatan pikiran dan emosional yang mengikat kuat (motiavatif) seluruh anggota untuk merealisakannya secara bersama-sama.
Beberapa contoh kasus program yang menjadi kesepakatan komite sekolah untuk ditindak lanjuti antara lain:
1.      Rapat wali murid untuk membahas upaya pemanfaatan lahan kosong di sekolah.
2.      Koordinasi dengan warung terdekat untuk dapat berjualan di sekolah.
3.      Kunjungan kepada orangtua peserta didik potensial.
4.      Pembahasan pelaksanaan hari raya idul Qurban dengan himbauan pengumpulan baju/buku bekas layak pakai, dll.
Program-program atau kegiatan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam format seperti pada contoh berikut, dan dilengkapi dengan penetapan waktu serta penanggungjawab kegiatan masing-masing kegiatan. Idealnya, RTL yang sudah disusun tidak hanya diadministrasika dalam bentuk buku atau file tertutup, tetapi perlu disosialisasikan secara terbuka, baik dalam bentuk pajangan di papan pajangan sekolah atau diinformasikan per-surat kepada seluruh orang tua peserta didik. Dengan demikian, RTL tersebut akan menjadi dokumen motivatif, tidak saja bagi penanggungjawab, melainkan seluruh anggota yang terlibat langsung maupun tidak langsung bagi pengembangan mutu layanan di sekolah.
m.    Menjaring Aspirasi Masyarakat
Komite Sekolah merupakan lembaga yang pembentukannya diletakkan di atas semangat public participation dengan tujuan mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam pengembangan kualitas pendidikan di Sekolah dalam pengambilan keputusan. Prinsip tersebut menuntut dipraktekkannya nilai-nilai transparan, akuntabel dan partisipatif dalam mekanisme maupun dalam menjalankan peran, fungsi dan tanggung jawabnya.
Secara normatif peran Komite Sekolah menurut Permendiknas No.044 Tahun 2002, antara lain 1) memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan; 2) pendukung baik yang berwujud finansial, maupun pemikiran dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan; 3) mengontrol dalam rangka tranparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan; dan 4) mediator antara pemerintah dan masyarakat di satuan pendidikan. Untuk menjalankan peran-peran tersebut, komite Sekolah harus tahu apa yang menjadi kehendak dari masyarakat yang diwakilinya. Dalam rangka menjalankan peran, fungsi dan tanggungjawabnya Komite Sekolah perlu mengembangkan kemitraan dengan berbagai institusi formal (lembaga-lembaga pemerintah, perusahaan, donor, LSM, dll.) dan informal (kelompok-kelompok di masyarakat).
Bentuk-bentuk kemitraan yang dikembangkan Komite Sekolah selain bermanfaat untuk kepentingan mobilisasi dana, juga berguna untuk menjaring aspirasi masyarakat atau kelompok masyarakat berkaitan dengan pendidikan di Sekolah. Penjaringan aspirasi yang dilakukan oleh komite Sekolah tersebut bertujuan untuk mengakomodasi sebanyak mungkin gagasan dan kepentingan berbagai kelompok di masyarakat terutama kelompok masyarakat yang selama ini terabaikan dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pendidikan di Sekolah. Kelompok-kelompok yang diabaikan dalam pengambilan keputusan di sektor pendidikan tersebut biasanya mereka yang rentan secara ekonomi, minoritas (etnis, agama/keyakinan, afiliasi politik, dll.), korban praktik ketidakadilan jender dalam masyarakat, korban diskriminasi sosial-politik, peserta didik dan lain-lain.
n.      Mencari alternatif pendanaan di sekolah
Pendidikan adalah tanggungjawab semua pihak: pemerintah, masyarakat dan orang tua. Demikian juga tentang pendanaannya. Pemerintah telah berupaya memenuhi kewajibannya dengan mengalokasikan dana pendidikan, misalnya melalui BOS, APBD dan sebagainya.
Namun seringkali dana dari pemerintah belum mencukupi untuk menjalankan proses belajar mengajar yang diharapkan. Masyarakat dan orang tua murid bisa berperan dalam pendanaan sekolah/madrasah. Upaya-upaya penggalangan dana, selama itu digunakan secara transparan, akuntabel dan demokratis dengan mengacu pada peraturan perundangan, akan sangat berperan dalam peningkatan mutu pendidikan. Upaya-upaya kreatif yang tidak membebani orang tua murid yang tidak mampu telah banyak contohnya. Misalnya dari: 1) orang tua peserta didik, berupa sumbangan suka rela; 2) masyarakat terdekat melalui kerjasama yang saling menguntungkan; 3. Pengusaha melalui program CSR; 4. Ikatan alumni; 5. Simpatisan dari kegiatan kreatif sekolah, misalnya melalui pameran; 6. Kantin sekolah; 7. Pemanfaatan lahan kosong sekolah; 8. Mengintegrasikan program sekolah dengan program desa; dan usaha-usaha kreatif lainnya.

KESIMPULAN
Agar komite sekolah dapat memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan mutu sekolah, maka perlu dilakukan penyadaran kembali bahwa sejak awal, dibentuknya Komite Sekolah memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan di satuan pendidikan yang berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan.
2.      Meningkatkan tanggungjawab peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Sehingga masyarakat dapat mengawasi jalannya penyelenggaraan pendidikan dengan baik.
3.      Meciptakan suasana dan kondisi yang transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan yang bermutu di satuan pendidikan.
Adapun kontribusi yang dapat diberikan oleh komite sekolah antara lain:
a.       Masyarakat berpartisipasi dengan membantu menyediakan fasilitas pendidikan, memberikan bantuan dana serta pemikiran atau saran yang diperlukan sekolah.
b.      Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan informasi kepada sekolah tentang potensi yang dimiliki anaknya.
c.       Masyarakat berpartisipasi dengan menciptakan rumah tangga yang edukatif bagi anak.  
d.      Masyarakat berpartisipasi dengan cara mendapat pemberitahuan apa yang akan terjadi dan yang sudah terjadi.
e.       Masyarakat berpartisipasi dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh peneliti melalui survei dengan menggunakan kuesioner atau metode sejenis.
f.       Masyarakat berpartisipasi dengan memberikan nasihatnya, sedangkan pihak luar mendengarkan pandangan masyarakat tersebut.
g.      Masyarakat berpartisipasi dengan menyediakan sumber dayanya seperti tenaga kerja, sebagai imbalannya mereka mendapatkan bahan makanan, uang, atau bantuan lain sebagai imbalannya.
h.      Masyarakat berpartisipasi melalui pembentukan kelompok yang diminta oleh pihak luar dalam rangka mencapai tujuan proyek yang telah ditetapkan (oleh orang luar) sebelumnya.
i.        Masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan analisis bersama, yang diarahkan oleh suatu rencana kerja yang sudah ada untuk membuat institusi baru atau memperkuat institusi yang sudah ada.
j.        Masyarakat berpartisipasi dengan mengambil inisiatif atas prakarsa sendiri
k.      Masyarakat saling mempengaruhi dalam suasana untuk menginisiasi perubahan.
l.        Menyusun Rencana Tindak Lanjut
m.    Menjaring Aspirasi Masyarakat
n.      Mencari alternatif pendanaan di sekolah


RUJUKAN

Bambang Marhiyanto, 2002. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya: Media Centre.
Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar. 2012. Panduan Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di Sekolah Dasar. Jakarta: Ditjen Pendidikan Dasar Kemdikbud.
Direktorat Pendidikan Menengah Umum. 2000. Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah. Jakarta: Ditjen Dikdasmen.
Direktorat Tenaga Kependidikan. 2007. Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat dalam Pemberdayaan Masyarakat. Bahan Pendidikan dan Pelatihan bagi Kepala Sekolah Pendidikan Dasar. Jakarta: Ditjen PMPTK Depdiknas.
Hasbullah, 2007. Otonomi Pendidikan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Irawan, Ade et al. 2004. Mendagangkan Sekolah. Jakarta : Indonesia Corruption Watch.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Robins, Stephen P. 2012. Management: Concept and Practices. Englewood Cliffs: Prentice Hall Inc.
Sagala, Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Siahaan, Amiruddin. et al. 2006. Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah. Jakarta : Quatum Teaching,
Sujanto, Bedjo. 2009. Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah. Jakarta: Sagung Seto.


REFORMASI MANAJEMEN MUTU TERPADU DI PERGURUAN TINGGI


REFORMASI MANAJEMEN MUTU TERPADU DI PERGURUAN TINGGI

Desi Rahmawati[1]


Abstrak: Penulisan ini bertujuan untuk melakukan refleksi tentang aplikasi TQM di perguruan tinggi. 2) meredesign fungsi BAN PT selaku pelaksana kendali mutu pendidikan. Metode yang digunakan adalah metode studi pustaka. Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa kualitas layanan pelanggan tidak lagi hanya bermakna kesesuian dengan spesifikasi-spesifikasi tertentu, tetapi kualitas tersebut ditentukan oleh pelanggan. Selain itu BAN PT harus berani meredesign lembaganya untuk peningkatan mutu lembaga yang diakreditasi dengan melihat kinerja yang sedang berjalan/perbaikan yang sedang dilakukan.


Abstract: This study aims to reflect on the application of TQM in higher education. 2) redesign function BAN PT as the quality controls agencies. The method used is literatur review. From this study it can be concluded that the quality of customer service is no longer simply means conformity with certain specifications, but the quality is determined by the customer. In addition BAN PT should dare redesign institute to improve the quality of institutions that are accredited by looking at the ongoing performance.

Keywords: Total Quality Management, Higher Education.

PENDAHULUAN
Peringkat perguruan tinggi Indonesia dikancah internasional belum kunjung menggembirakan. Berdasarkan Quacquarelli Symonds (QS) University Rangkings Asia 2014 yang dipublikasikan pada pertengahan Mei 2014 menunjukkan tidak ada satu pun universitas di Indonesia yang mampu menembus level 50 besar Asia. Universitas Indonesia berada pada posisi tertinggi (71), disusul oleh Instutut Tekhnologi Bandung (125), Universitas Airlangga (127) dan Universitas Gajah Mada (145) (Kompas, 23/05/2014).
Apabila melihat dari indikator penilaian yang digunakan oleh QS, maka akan ditemukan indikator yang nyaris serupa dengan lembaga perangking lainnya. Jika melihat indikator penilaian yang digunakan oleh Shanghai Jiatong  Academic Rangking of World University misalnya, maka akan ditemukan beberapa indikator serupa yang menjadi penilaian,  yaitu publikasi internasional dan jumlah mahasiswa asing yang belajar. Shanghai Jiatong  Acadenic Rangking of World University menggunakan publikasi ilmiah untuk masuk kedalam artikel Nature and Science sebagai salah satu syarat utama dalam penilaian.
Terlepas dari metode dan indikator penilaian yang digunakan oleh QS dan lembaga pemeringkat lainnya, hal ini membuktikan bahwa perguruan tinggi di Indonesia masih perlu mengejar ketertinggalan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mereformasi manajemen mutu terpadu di perguruan tinggi.
Institusi disebut bermutu, dalam konsep TQM harus memenuhi spesifikasi yang ditetapkan yaitu quality in fact (mutu sesungguhnya) dan quality in perception (mutu persepsi). Standar mutu produksi dan pelayanan diukur dengan kriteria sesua spesifikasi, cocok dengan pembuatan dan penggunaan, tanpa cacat (zero defect dan selalu baik sejak awal (rights first time and every time). Mutu dalam persepsi diukur dari kepuasan pelanggan atau pengguna, meningkatnya minat, harapan dan kepuasan pelanggan. Dalam penyelenggaraannya quality in fact merupakan profil lulusan institusi pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi tujuan pendidikan, yang berbentuk standar kemampuan dasar berupa kulifikasi akademik minimal yang dikuasai oleh peserta didik. Sedangkan quality in perception pendidikan adalah kepuasan dan bertambahnya minat pelanggan eksternal terhadap lulusan institusi pendidikan yang dalam hal ini perguruan tinggi.
Menurut Covey dalam Hardjosoedarmo (2002:34) bahwa Total Quality Management (TQM) merupakan strategi organisasional menyeluruh yang melibatkan semua jenjang pimpinan, staf pimpinan  dan karyawan, setiap orang terlibat dalam proses Total Quality Management Management (TQM) kata “total” berarti keterlibatan semua elemen-elemen  oraganisasi dalam menjalankan tugas. Selanjutnya Gaspersz (2005:4) mengartikan ”Total” dalam Total Quality Management Management (TQM) adalah semua komponen organisasi terlibat  berlangsung secara terus- Sementara“ manajemen” didalam Total Quality Management (TQM), berarti pengelolaan setiap orang yang berada di dalam organisasi, apapun status, posisi atau perannya. Mereka semua  adalah manajer dari tanggung jawab yang dimilikinya.
Dalam manajemen kualitas, pemimpin adalah orang yang melakukan hal-hal yang benar (people who do the right thing), sedangkan manajer adalah orang yang melakukan sesuatu yang benar (people who do thing right). Dengan demikian seorang manajer yang melaksanakan kepemimpinan kualitas dalam manajemen kualitas berarti orang itu melakukan sesuatu yang benar dengan cara-cara yang benar. Manajemen kualitas membutuhkan keterampilan kepemimpinan dan manajemen, sehingga membutuhkan kehadiran pemimpin dan manajer secara bersama dalam organisasi itu. Lihat gambar di bawah ini gambar. Dinamika Perbaikan Manajemen Kualitas dalam Konsep Deming PDSA.
 













Gambar. 1. Dinamika Perbaikan Manajemen Kualitas dalam Konsep Deming

Sumber Data : Vincent Gaspersz, Total Quality Management. p. 200

Hakekat Total Quality Management (TQM)  atau manajemen kualitas terpadu sebenarnya adalah filosofi dan budaya (kerja) organisasi (phylosopy of management) yang berorentasi pada kualitas. Tujuan (goal) yang akan dicapai dalam organisasi dengan budaya  Total Quality Management (TQM) adalah memenuhi atau bahkan melebihi apa yang dibutuhkan (needs) dan yang diharapkan atau diinginkan (desire) oleh pelanggan. Total Quality Management (TQM), merupakan konsep yang kini sangat diminta dilingkungan bisnis dan akademisi.
Pada dasarnya Total Quality Management (TQM) itu bukanlah pembebanan ataupun pemeriksaan. Tetapi, adalah lebih dari usaha   untuk melakukan sesuatu  yang benar setiap waktu, dari pada melakukan pemeriksaan (cheking) pada waktu tertentu ketika terjadi kesalahan.  Chang Zeph Yun, Yeong Wee yong dan Lawrence Loh (1998: 2) telah mendefinisikan bahwa: Total Quality Management (TQM), adalah  pendekatan manajemen sebuah organisasi, yang berpusat pada mutu, berdasarkan pada partisipasi semua anggotanya dan bertujuan sukses jangka panjang melelui keputusan pelanggan, serta keuntungan bagi anggota organisasi  dan masyarakat.
Menurut Nasution (2004: 27) Total Quality Management (TQM) merupakan suatu sistem menejemen yang berfokus pada semua orang atau tenaga kerja, bertujuan untuk terus-menerus meningkatkan nilai yang memberikan bagi pelanggang dengan biaya penciptaan nilai yang lebih rendah daripada nilai sesuatu produk, memerlukan komitmen semua komponen organisasi terhadap perbaikanseluruh aspek menejemen organisasi.
Adapun yang menyangkut unsur-unsur Total Quality Manajement (TQM) menurut   Joseph M. Juran dalam Creech (1996:70) adalah meliputi;  a)   kualitas menjadi bagian dari setiap agenda manajemen atas  b)  sasaran kualitas dimasukkan dalam rencana bisnis. c) jangkauan sasaran diturunkan dari benchmarking, fokus adalah pada pelanggan dan pada kesesuaian kompetisi, di sana adalah sasaran untuk peningkatan kualitas tahunan. d) sasaran disebarkan ketingkat yang mengambil tindakan. e) pelatihan dilaksanakan pada semua tingkat. f ) pengukuran ditetapkan seluruhnya.  g ) manajer atas sedar teratur meninjau kembali kemajuan dibandingkan dengan sasaran. h enghargaan diberikan untuk performansi terbaik. i) Sistem imbalan (reward system) diperbaiki.
Dengan demikian  dari beberapa pendapat para ahli diatas, dapat di simpulkan tentang Total Quality Management (TQM), bahwa setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan melalui perbaikan kesinambungan, adalah untuk memenuhi atau bahkan melebihi apa yang dibutuhkan (needs), dan yang diharapkan dan diinginkan (desire), oleh pelanggan.



METODE
            Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Yakni mengkaji berbagai literatur untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi.

PEMBAHASAN
Fenomena menarik yang perlu dicermati dari lulusan perguruan tinggi adalah ketidak mampuan lulusan itu untuk cepat beradaptasi dengan kebutuhan dunia industri modern. Hal ini berakibat pada tingkat pengangguran lulusan perguruan tinggi dari waktu ke waktu terus meningkat,. Oleh sebab itu terjadinya kesenjangan persepsi antara pengelola perguruan tinggi dalam menghasilkan lulusannya dan pengelola industri untuk menggunakan lulusan perguruan. Penerapan TQM (total quality management) pada sistem pendidikan yang sering disebut sebagai: Total Quality Management (TQM) Perguruan Tinggi diharapkan mampu menghilangkan atau mengurangi tingkat kesenjangan yang ada antara perguruan tinggi dan industri. Penerapan TQM pada perguruan tinggi harus dijalankan atas dasar pengertian dan tanggung jawab bersama untuk mengutamakan efisiensi pendidikan perguruan tinggi dan peningkatan kualitas dari proses pendidikan tinggi. Bersamaan itu, perguruan tinggi harus mampu memberikan hasil produk yang berkualitas. Produk perguruan tinggi utamanya  berbentuk jasa.
Kondisi suatu negara dimasa akan datang, dapat diukur dari bagaimana wajah pendidikan tingginya saat ini. Karena tidak akan mungkin kita berharap kepada orang-orang yang tidak berpendidikan tinggi mengelola sebuah perubahan kearah kemajuan bangsa, tetapi tentunya berharap pada orang-orang yang telah ditempa dalam sebuah labolatorium pendidikan (Perguruan Tinggi) dan memiliki karakter pembaharu,  berbudaya intelektual. Maka perlu ada sebuah model manajemen operasional perguruan tinggi modern, seperti terlihat pada gambar:
wpe5.jpg (23664 bytes)
Gambar 2 Deming dalam Manajemen Pendidikan Tinggi Modern
Sumber data : Vincent Gaspersz, Total Quality Management

Hal ini menunjukkan bahwa penerapan roda Deming dalam manajemen pendidikan tinggi terdiri dari empat komponen utama, yaitu: riset pasar tenaga kerja, desain proses pendidikan tinggi, operasional proses pendidikan tinggi, dan penyerahan lulusan yang kompetitif dan berkualitas ke pasar tenaga kerja. Dalam hal ini diperlukan suatu interaksi tetap antara riset pasar tenaga kerja, desain proses pendidikan tinggi, operasional proses pendidikan tinggi, dan bertanggung jawab menghasilkan lulusan yang kompetitif dan berkualitas ke pasar tenaga kerja, agar perguruan tinggi di Indonesia mampu berkompetisi dalam persaingan global. Berkaitan dengan hal ini, sudah saatnya perguruan tinggi di Indonesia melakukan reorientasi dan redefinisi tujuan dari pendidikan tinggi, bukan sekedar menghasilkan lulusan sebanyak-banyaknya tanpa peduli akan kepuasan pengguna lulusan itu, melainkan juga harus bertanggung jawab untuk menghasilkan output (lulusan) yang kompetitif dan berkualitas agar memuaskan kebutuhan pengguna tenaga kerja terampil berpendidikan tinggi.
Konsekuensi dari pemikiran ini adalah penerapan Total Quality Management (TQM) pada perguruan tinggi di Indonesia harus di jalankan atas dasar pengertian dan tanggung jawab bersama untuk mengutamakan efisiensi pendidikan tinggi dan peningkatan kualitas dari proses pendidikan tinggi itu.   Melalui penerapan roda Deming dalam sistem pendidikan tinggi yang dijalankan secara konsisten, maka perguruan tinggi di Indonesia akan mampu memenangkan persaingan global yang amat sangat kompetitif dan memperoleh manfaat (ekonomis maupun nonekonomis) yang dapat dipergunakan untuk pengembangan perguruan tinggi itu dan peningkatan kesejahteraan pegawai yang terlibat di perguruan tinggi itu.

Kesimpulan
Dalam TQM, konsep mengenai kualitas layanan pelanggan tidak lagi hanya bermakna kesesuian dengan spesifikasi-spesifikasi tertentu, tetapi kualitas tersebut ditentukan oleh pelanggan. Pelanggan itu sendiri meliputi pelanggan internal dan eksternal. Kebutuhan pelanggan diusahakan untuk dipuaskan dalam segala aspek, diantaranya harga, keamanan, kenyamanan dan ketepatan waktu. Penerapan total quality management in education (TQM) harus dijalankan atas dasar pengertian dan tanggung jawab bersama untuk mengutamakan efisiensi pendidikan tinggi dan peningkatan kualitas dari proses pendidikan tinggi.
Sesuai misi Pendidikan Tinggi sebagai pusat ilmu pengetahuan, riset dan pelayanan kemajuan masyarakat terdepan. Maka dalam hal ini BAN selaku pelaksana kendali mutu harus bisa mengikuti perkembangan perubahan global yang setiap waktu menuntut adanya perbaikan dan BAN tidak bisa hanya menganut pada aturan yang ada secara kaku/melihat fakta hanya berdasarkan yang tercatat di atas kertas (fact only by paper) melainkan harus berani meredesign lembaganya untuk peningkatan mutu lembaga yang diakreditasi dengan melihat kinerja yang sedang berjalan/perbaikan yang sudah dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA
Bill Greech, The Five Pillars. New York : Truman Talley Books, 1994.
Cook, Sarah. Customer care Excellence, terjemahan Kemas Ahmad, Jakarta : PPM 2004.
Gaspersz, Vincent D.Sc.,Total Quality Managemen,  Jakarta : Gramedia , 2005.
Hang Zeph Yun,  The Quest For Global Quality singapore  Airlines, Jakarta : Pustaka,1998.
Hardjosoedarmo, Soewarso. Total Quality management, Yogyakarta : Andi, 2004.
Nasution, M.N. Manajemen Mutu Terpad., Bogor : Ghalia Indonesia, 2005.
Tjiptono, Fandy & Anastasia Diana,  Total Quality Management. Yogyakarta : Andi  2005.
Wellington, Patricia. Kaizen Strategies for Costumer Care. Batam : Interaksa, 1998



[1] Dosen Program Studi Manajemen Pendidikan FIP Universitas Negeri Jakarta. E-mail: Desi-Rahmawati@unj.ac.id

SYAKIRA AULIA INDONESIA WICAKSONO


Nama anak kami “IndoNesia”
Oleh
Bombom dan Desi
INDONESIA??? Hal ini mungkin menjadi sebuah pertanyaan besar dibenak anda? kenapa kami memberi nama Putri pertama kami dengan nama Indonesia,,, dalam kajian Sejarah Penggunaan kata atau istilah “Indonesia” menjadi sangat penting bagi pergerakan dan perjuangan bangsa Indonesia terhadap penjajah. Kata “Indonesia” telah dijadikan identitas nasional dalam menentang kolonial Belanda di wilayah Indonesia. Selain itu, “Indonesia” telah menjadi perekat dan lambang perjuangan bangsa Indonesia. asal kata Indonesia Pada tahun 1847 di Singapura, terbit sebuah majalah ilmiah tahunan, Journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (JIAEA), yang dikelola oleh James Richardson Logan (1819-1869), seorang Skotlandia yang meraih sarjana hukum dari Universitas Edinburgh. Kemudian pada tahun 1849 seorang ahli etnologi bangsa Inggris, George Samuel Windsor Earl (1813-1865), menggabungkan diri sebagai redaksi majalah JIAEA.
              Dalam JIAEA volume IV tahun 1850, halaman 66-74, Earl menulis artikel On the Leading Characteristics of the Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations. Dalam artikelnya itu, Earl menegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas (a distinctive name), sebab nama Hindia tidaklah tepat dan sering rancu dengan penyebutan India yang lain. Earl mengajukan dua pilihan nama: Indunesia atau Malayunesia (nesos dalam bahasa Yunani berarti pulau). Pada halaman 71 artikelnya itu tertulis "... the inhabitants of the Indian Archipelago or Malayan Archipelago would become respectively Indunesians or Malayunesians". Earl sendiri menyatakan memilih nama Malayunesia (Kepulauan Melayu) daripada Indunesia (Kepulauan Hindia), sebab Malayunesia sangat tepat untuk ras Melayu, sedangkan Indunesia bisa juga digunakan untuk Ceylon (Srilanka) dan Maldives (Maladewa). Earl berpendapat juga bahwa bahasa Melayu dipakai di seluruh kepulauan ini. Dalam tulisannya itu Earl memang menggunakan istilah Malayunesia dan tidak memakai istilah Indunesia. Dalam JIAEA Volume IV itu juga, halaman 252-347, James Richardson Logan menulis artikel The Ethnology of the Indian Archipelago. Pada awal tulisannya, Logan pun menyatakan perlunya nama khas bagi kepulauan tanah air kita, sebab istilah Indian Archipelago terlalu panjang dan membingungkan. Logan memungut nama Indunesia yang dibuang Earl, dan huruf u digantinya dengan huruf o agar ucapannya lebih baik. Maka lahirlah istilah Indonesia.
                 Untuk pertama kalinya kata Indonesia muncul di dunia dengan tercetak pada halaman 254 dalam tulisan Logan: "Mr. Earl suggests the ethnographical term Indunesian, but rejects it in favour of Malayunesian. I prefer the purely geographical term Indonesia, which is merely a shorter synonym for the Indian Islands or the Indian Archipelago".Ketika mengusulkan nama "Indonesia" agaknya Logan tidak menyadari bahwa di kemudian hari nama itu akan menjadi nama resmi. Sejak saat itu Logan secara konsisten menggunakan nama "Indonesia" dalam tulisan-tulisan ilmiahnya, dan lambat laun pemakaian istilah ini menyebar di kalangan para ilmuwan bidang etnologi dan geografi. Pada tahun 1884, guru besar Etnologi di Universitas Berlin yang bernama Adolf Bastian (1826-1905) menerbitkan buku Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel ("Indonesia atau Pulau-pulau di Kepulauan Melayu") sebanyak lima volume, yang memuat hasil penelitiannya ketika mengembara di kepulauan itu pada tahun 1864 sampai 1880. Buku Bastian inilah yang memopulerkan istilah "Indonesia" di kalangan sarjana Belanda, sehingga sempat timbul anggapan bahwa istilah "Indonesia" itu ciptaan Bastian. Pendapat yang tidak benar itu, antara lain tercantum dalam Encyclopedie van Nederlandsch-Indië tahun 1918. Pada kenyataannya, Bastian mengambil istilah "Indonesia" itu dari tulisan-tulisan Logan. Pribumi yang mula-mula menggunakan istilah "Indonesia" adalah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara). Ketika dibuang ke negeri Belanda pada tahun 1913, ia mendirikan sebuah biro pers dengan nama Indonesische Pers-bureau. Nama Indonesisch (Indonesia) juga diperkenalkan sebagai pengganti Indisch ("Hindia") oleh Prof Cornelis van Vollenhoven (1917). Sejalan dengan itu, inlander (pribumi) diganti dengan Indonesiër (orang Indonesia).
               Pada dasawarsa 1920-an, nama "Indonesia" yang merupakan istilah ilmiah dalam etnologi dan geografi itu diambil alih oleh tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia, sehingga nama "Indonesia" akhirnya memiliki makna politis, yaitu identitas suatu bangsa yang memperjuangkan kemerdekaan. Sebagai akibatnya, pemerintah Belanda mulai curiga dan waspada terhadap pemakaian kata ciptaan Logan itu. Pada tahun 1922, atas inisiatif Mohammad Hatta, seorang mahasiswa Handels Hoogeschool (Sekolah Tinggi Ekonomi) di Rotterdam, organisasi pelajar dan mahasiswa Hindia di Negeri Belanda (yang terbentuk tahun 1908 dengan nama Indische Vereeniging) berubah nama menjadi Indonesische Vereeniging atau Perhimpoenan Indonesia. Majalah mereka, Hindia Poetra, berganti nama menjadi Indonesia Merdeka. Bung Hatta menegaskan dalam tulisannya:
"Negara Indonesia Merdeka yang akan datang (de toekomstige vrije Indonesische staat) mustahil disebut "Hindia-Belanda". Juga tidak "Hindia" saja, sebab dapat menimbulkan kekeliruan dengan India yang asli. Bagi kami nama Indonesia menyatakan suatu tujuan politik (een politiek doel), karena melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air di masa depan, dan untuk mewujudkannya tiap orang Indonesia (Indonesiër) akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya."
                 
Di Indonesia, Dr. Sutomo mendirikan Indonesische Studie Club pada tahun 1924. Tahun itu juga Perserikatan Komunis Hindia berganti nama menjadi Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada tahun 1925, Jong Islamieten Bond membentuk kepanduan Nationaal Indonesische Padvinderij (Natipij). Itulah tiga organisasi di tanah air yang mula-mula menggunakan nama "Indonesia". Akhirnya nama "Indonesia" dinobatkan sebagai nama tanah air, bangsa, dan bahasa pada Kerapatan Pemoeda-Pemoedi Indonesia tanggal 28 Oktober 1928, yang kini dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda. Pada bulan Agustus 1939 tiga orang anggota Volksraad (Dewan Rakyat; parlemen Hindia-Belanda), Muhammad Husni Thamrin, Wiwoho Purbohadidjojo, dan Sutardjo Kartohadikusumo, mengajukan mosi kepada Pemerintah Belanda agar nama Indonesië diresmikan sebagai pengganti nama "Nederlandsch-Indie". Permohonan ini ditolak. Dengan pendudukan Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, lenyaplah nama "Hindia-Belanda". Pada tanggal 17 Agustus 1945, menyusul deklarasi Proklamasi Kemerdekaan, lahirlah Republik Indonesia.
Berdasarkan analisis kajian yang mendalam mengenai sejarah nama Indonesia, membuat kami sangat bangga dilahirkan dan dibesarkan di negeri ini, karena itulah Kami menamakan putri pertama kami “Indonesia”, dengan nama panjang “SYAKIRA AULIA INDONESIA WICAKSONO”.
Syakira diambil dari bahasa arab yang bermakna bersyukur, aulia berarti pemimpin. Jika dirangkaikan, maka bermakna “bersyukur atas peimpin indonesia yang bijaksana”....Aminn.